Distributer Diversion Wajib Berbadan Hukum, Kominfo: Kalau Tidak, Diblokir!
1 min read

Distributer Diversion Wajib Berbadan Hukum, Kominfo: Kalau Tidak, Diblokir!

Jakarta – Distributer diversion yang beroperasi di Indonesia diwajibkan untuk memiliki badan hukum. Jika tidak, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir amusement tersebut.

Hal ini mengacu pada Epictoto aturan diversion yang akan diterbitkan oleh Kementerian Kominfo. Seperti disampaikan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, distributer amusement diwajibkan punya badan hukum.

“Terkait Permen diversion, di amusement itu kita membangun sebuah sistem, itu ada tiga aktornya, yaitu engineer, ini tidak kita atur.Kalau diversion sudah jadi, kan perlu diterbitkan supaya bisa diakses, ada pembayaran segala macam. Nah, publisher-nya harus ada PT Indonesia, itu sesuai aturan yang ada,” ujar Semuel di Kantor Kementerian Kominfo, Jumat (26/1/2024).

Distributer amusement ini bertanggungjawab untuk mengklasifikasi diversion yang akan dirilisnya. Jika tidak sesuai dengan umur yang tercantum, seperti diversion untuk usia 13 tapi ada konten 18 tahun, maka distributer diversion tersebut dikenakan denda.

“Kemudian ada rating. Setiap amusement itu harus ada rating. Nanti ada badan rating, kami juga akan memberikan pedoman untuk organisasi yang ingin me-rating amusement.Kan amusement ada batasan umurnya, mulai dari semua umur, untuk umur 13, 18, dan seterusnya. Nah, itu ada ketentuannya,” sambungnya.

Untuk badan rating diversion di Indonesia, disampaikan Semuel, akan diserahkan kepada pihak ketiga. Hal ini agar ekosistem di industri amusement Tanah Discuss berjalan baik.

Saat ini aturan amusement yang akan tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo itu sudah rampung dan sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

Semuel menyebutkan sebelumnya aturan diversion ini sudah melalui konsultasi publik. Adapun regulasi ini akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2021.

“Harusnya bulan depan sudah ada. Kalau di kalangan gamers sudah pada tahu, makanya saya share sama media, mereka juga ikut nyusun,” pungkas dia.