Nintendo menangkan gugatan pembajakan, kreator Yuzu bayar Rp 38 miliar
1 min read

Nintendo menangkan gugatan pembajakan, kreator Yuzu bayar Rp 38 miliar

Jakarta – Setelah mengajukan gugatan selama seminggu, CVTOGEL Nintendo akhirnya berhasil memenangkan pengadilan melawan Tropic Haze, perusahaan yang telah lama mendorong pembajakan game-nya. Kabarnya Nintendo akan menerima kompensasi sebesar $2,4 juta atau sekitar Rp 38 miliar.

Tropic Haze mencapai hal ini melalui emulator yang mereka kembangkan bernama Yuzu. Dari sana, perusahaan melewati enkripsi Switch berlapis-lapis, memungkinkan Anda memainkan game di perangkat lain seperti Steam Deck.

Dalam gugatannya, Nintendo berpendapat bahwa Tropic Haze bertanggung jawab atas distribusi ilegal The Legend of Zelda: Tears of the Kingdom.Mereka mengaku telah diretas hingga jutaan kali sebelum dirilis,

Lebih lanjut, aplikasi tersebut secara khusus menyatakan bahwa halaman Yuzu Patreon menerima setidaknya $30.000 atau sekitar Rp472 juta setiap bulannya. Bahkan terungkap bahwa Tropic Haze juga menawarkan pembaruan harian, akses awal, dan fitur-fitur khusus yang belum pernah dirilis kepada pelanggan untuk game Tears of the Kingdom.

Selain uang ganti rugi, kesepakatan terakhirnya adalah penutupan emulator Yuzu sehingga menutup website dan layanan lainnya. Oleh karena itu, produk Tropic Haze seperti Citra, emulator Nintendo 3DS, juga dihentikan.

Itulah yang diinginkan Nintendo.Selain kerugian finansial, mereka ingin menghapus sepenuhnya keberadaan Yuzu, termasuk kendali atas domain dan akun media sosialnya.

Sebagai tambahan informasi, Yuzu merupakan emulator Nintendo Switch rilisan tahun 2018 yang menggunakan bahasa pemrograman C++. Yuzu memungkinkan pemainnya memainkan game Nintendo Switch di perangkat lain seperti PC atau perangkat seluler.

Ini sebenarnya bukan pertama kalinya mereka mengambil tindakan hukum terhadap pengembang emulator. Pada tahun 2021, situs hosting ROM bernama RomUniverse diperintahkan untuk membayar $2,1 juta atau sekitar Rp33 miliar sebagai kompensasi atas pelanggaran hak cipta dan merek dagang federal.

Kemudian, pada tahun 2018, Nintendo juga mendapat kompensasi lebih dari 12 juta dolar atau sekitar Rp 1,8 triliun.Hal ini terjadi setelah mereka berhasil menggugat LoveRETRO dan LoveROMs.