NasDem: MKMK Jaga Etik Hakim MK, Bukan Hakimi Seseorang Sebelum Menjabat
Jakarta — Penegakan etika di lembaga peradilan kembali menjadi sorotan publik. Partai Partai NasDem menegaskan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki mandat menjaga etik hakim Mahkamah Konstitusi, bukan untuk menghakimi seseorang sebelum resmi menjabat sebagai hakim.
Pernyataan ini disampaikan di tengah perbincangan publik yang menghangat soal kewenangan dan batas peran lembaga etik. Bagi NasDem, kejelasan fungsi menjadi krusial agar penegakan etika berjalan adil, proporsional, dan tidak melampaui asas-asas hukum yang mendasar.
Etika, Hukum, dan Batas Kewenangan
Dalam pandangan NasDem, etika dan hukum adalah dua ranah yang saling terkait namun memiliki batas yang jelas. MKMK dibentuk untuk memastikan perilaku hakim konstitusi tetap berada dalam koridor etik setelah seseorang mengemban jabatan tersebut. Karena itu, proses etik dinilai semestinya tidak mendahului status dan kewenangan formal.
Penegasan ini penting untuk menjaga kepastian hukum. Menghakimi sebelum menjabat berpotensi menimbulkan preseden yang membingungkan dan merusak prinsip kehati-hatian dalam tata kelola lembaga negara.
Menjaga Marwah Lembaga Peradilan
Mahkamah Konstitusi memegang peran sentral dalam sistem ketatanegaraan. Kepercayaan publik terhadap putusan-putusan konstitusional sangat bergantung pada integritas hakim dan mekanisme pengawasannya. Di titik inilah MKMK berfungsi sebagai penjaga etik—bukan alat untuk penilaian prematur.
NasDem menilai, pengawasan yang kuat harus disertai dengan prosedur yang tertib. Ketertiban prosedural bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi untuk menjaga marwah lembaga peradilan dari politisasi dan penilaian yang tidak proporsional.
Perspektif Kemanusiaan dan Keadilan Proses
Di balik perdebatan kewenangan, ada dimensi kemanusiaan yang tak boleh diabaikan: hak setiap orang atas proses yang adil. Menilai seseorang sebelum memegang jabatan berisiko mengaburkan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang stigma.
Pendekatan etik yang berkeadilan menuntut waktu dan konteks. Etika jabatan lahir dari relasi antara tugas, kewenangan, dan perilaku dalam pelaksanaan tugas tersebut. Tanpa konteks jabatan, penilaian etik menjadi rapuh.
Menenangkan Ruang Publik
NasDem juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang publik tetap tenang dan rasional. Isu-isu sensitif terkait peradilan konstitusi mudah memicu spekulasi. Karena itu, pernyataan yang menegaskan batas peran lembaga etik diharapkan dapat meluruskan persepsi dan mencegah kesimpangsiuran.
Kejelasan posisi lembaga negara menjadi bagian dari pendidikan publik tentang bagaimana hukum bekerja—dengan prosedur, kehati-hatian, dan tanggung jawab.
Menatap Penegakan Etik yang Proporsional
Ke depan, NasDem mendorong penegakan etik yang tegas sekaligus proporsional. Tegas dalam menindak pelanggaran yang nyata, dan proporsional dalam menjaga batas kewenangan. Dengan begitu, pengawasan tidak berubah menjadi penghukuman dini.
Pada akhirnya, menjaga etik hakim berarti menjaga kepercayaan publik pada konstitusi. Dan kepercayaan itu hanya dapat dirawat jika setiap lembaga bekerja sesuai mandatnya—tanpa melangkah terlalu jauh, tanpa pula mengendur dari tanggung jawab.
