Aktivitas Seismik di Papua Barat, BP Indonesia Sebut Sesuai Prosedur, Raja Arguni Tegaskan Sasi Adat
2 mins read

Aktivitas Seismik di Papua Barat, BP Indonesia Sebut Sesuai Prosedur, Raja Arguni Tegaskan Sasi Adat

Papua Barat – Aktivitas survei seismik di perairan Papua Barat menuai perhatian publik. BP Indonesia menyatakan kegiatan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur dan perizinan yang berlaku. Namun di sisi lain, Raja Arguni menegaskan penerapan sasi adat sebagai bentuk perlindungan wilayah dan ruang hidup masyarakat setempat.

Perbedaan pandangan ini mencerminkan dinamika antara kepentingan industri energi, perlindungan lingkungan, serta hak masyarakat adat yang telah hidup turun-temurun di kawasan tersebut.

BP Indonesia: Sesuai Prosedur dan Berizin

BP Indonesia menjelaskan bahwa aktivitas seismik dilakukan sebagai bagian dari tahapan eksplorasi migas. Perusahaan menegaskan seluruh kegiatan telah melalui proses perizinan, kajian lingkungan, serta koordinasi dengan pihak terkait.

Menurut BP Indonesia, survei seismik dilaksanakan dengan standar keselamatan dan pengelolaan lingkungan yang ketat. Perusahaan juga menyebut telah melakukan sosialisasi dan berupaya meminimalkan dampak terhadap ekosistem laut serta aktivitas masyarakat pesisir.

Dalam konteks keamanan publik, perusahaan menilai prosedur yang dijalankan bertujuan memastikan kegiatan berlangsung aman, terkendali, dan tidak membahayakan warga.

Kekhawatiran Masyarakat Pesisir

Meski demikian, sebagian masyarakat adat menyampaikan kekhawatiran. Aktivitas seismik dinilai berpotensi mengganggu wilayah tangkap nelayan dan keseimbangan ekosistem laut yang menjadi sumber penghidupan utama.

Bagi warga pesisir, laut bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang budaya dan spiritual. Setiap perubahan di wilayah tersebut dirasakan langsung dampaknya terhadap kehidupan sehari-hari.

“Kami hidup dari laut. Kalau laut terganggu, hidup kami juga terganggu,” ujar seorang warga pesisir.

Raja Arguni Tegaskan Sasi Adat

Menanggapi situasi tersebut, Raja Arguni menegaskan penerapan sasi adat di wilayahnya. Sasi adat merupakan aturan tradisional yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam dalam periode tertentu demi menjaga keseimbangan dan keberlanjutan.

Penegasan sasi adat ini dipandang sebagai bentuk perlindungan kearifan lokal dan hak masyarakat adat atas wilayahnya. Dalam perspektif kemanusiaan, sasi bukan sekadar larangan, melainkan mekanisme sosial untuk menjaga hubungan harmonis antara manusia dan alam.

Raja Arguni menyampaikan bahwa setiap aktivitas di wilayah adat perlu menghormati aturan lokal dan melibatkan masyarakat secara bermakna, bukan sekadar formalitas.

Persimpangan Hukum dan Adat

Kasus ini menempatkan Papua Barat di persimpangan antara hukum negara dan hukum adat. Secara legal formal, kegiatan industri dapat berjalan dengan izin. Namun secara sosial dan kultural, legitimasi adat tetap memiliki kekuatan kuat di tengah masyarakat.

Pakar menilai dialog menjadi kunci. Tanpa komunikasi yang terbuka dan setara, potensi konflik dapat meningkat dan mengganggu stabilitas sosial.

Mencari Titik Temu

Baik pemerintah, perusahaan, maupun tokoh adat diharapkan mencari titik temu yang adil. Perlindungan lingkungan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak adat perlu berjalan beriringan.

Aktivitas seismik di Papua Barat bukan sekadar isu teknis energi. Ia menyentuh soal identitas, keberlanjutan, dan rasa aman masyarakat adat. Di sinilah tantangan terbesar hadir: memastikan pembangunan tidak mengorbankan ruang hidup dan martabat mereka yang telah menjaga alam jauh sebelum eksplorasi dimulai.