CEK FAKTA SEBENARNYA! Isu Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Cair November 2025 Dipastikan HOAKS
JAKARTA (cvtogel) – Kabar mengenai pencairan rapel kenaikan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada November 2025 yang ramai beredar di media sosial dan grup-grup percakapan purnabakti dipastikan TIDAK BENAR alias HOAKS.
PT Taspen (Persero), selaku pengelola dana pensiun ASN, telah mengeluarkan klarifikasi resmi untuk meredam informasi simpang siur yang menimbulkan harapan di kalangan pensiunan.
Faktanya: Belum Ada Regulasi Kenaikan Gaji Tambahan di 2025
PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau regulasi baru yang menjadi dasar hukum untuk penyesuaian gaji pensiunan di tahun 2025.
Status Isu Klarifikasi Resmi dari Taspen Isu Rapel Cair November HOAKS. Tidak ada instruksi resmi dari pemerintah mengenai pencairan rapel kenaikan gaji tambahan di bulan November 2025. Dasar Gaji yang Berlaku Gaji pensiunan yang dicairkan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Kenaikan Terakhir Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% adalah kenaikan yang berlaku sejak 1 Januari 2024, dan nominal tersebut sudah diterima pensiunan sepanjang tahun 2025 ini. Pencairan gaji pensiunan untuk bulan November 2025 sendiri dipastikan akan dilakukan tepat waktu pada 1 November 2025, meskipun tanggal tersebut jatuh pada akhir pekan. Pembayaran ini adalah pembayaran gaji rutin, bukan rapel kenaikan.
Waspada Penipuan dan Hoaks
Isu hoaks ini sering beredar luas di media sosial dan grup dengan narasi yang meyakinkan, bahkan menyertakan tabel kenaikan gaji atau meminta pensiunan melengkapi dokumen dalam batas waktu tertentu.
Imbauan Penting dari Taspen:
- Abaikan Pesan Berantai: Para pensiunan diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di grup percakapan atau YouTube yang tidak bersumber dari kanal resmi.
- Sumber Informasi Resmi: Seluruh informasi resmi mengenai gaji, tunjangan, atau penyesuaian pensiun akan diumumkan melalui website resmi Taspen atau media sosial resmi lembaga pemerintah terkait (Kementerian Keuangan, BKN, dan Taspen).
- Hindari Jasa Pihak Ketiga: Pensiunan diminta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau membayar biaya administrasi untuk mengurus pencairan, karena seluruh proses pembayaran dilakukan secara langsung dan transparan oleh Taspen.
